TPST Piyungan Dalam Masa Pemeliharaan, Truk Sampah Harus Sesuai Jadwal

0
193
Tumpukan sampah warga di salah satu tempat penampungan sementara. (zukhronnee muhammad)

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sedang memasuki masa pemeliharaan dan perbaikan hingga enam bulan ke depan. Pemeliharaan itu dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) terkait instalasi pengolahan limbah lindi.

Untuk menghindari mengularnya antrean truk sampah ke lokasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mencoba melakukan penjadwalan.

Kepala DLHK DIY, Kuncoro Cahyo Aji kepada wartawan Kamis (27/10/2022) mengatakan, khusus pada Rabu (26/10/2022) lalu, TPST Piyungan hanya menerima sampah dari Kabupaten Sleman. 

Kemudian hari Kamis (27/10/2022) ini akan difokuskan pada wilayah Kota Yogyakarta. Sedangkan pada Jumat (28/10/2022), giliran Kabupaten Bantul yang diizinkan membuang sampah di TPST Piyungan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengaturan itu masih bersifat uji coba sehingga perlu dievaluasi nantinya. Jika dinilai efektif, tak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan diterapkan dalam jangka waktu panjang.

“Nanti hari Sabtu kita evaluasi karena persoalan kemarin ada antrean panjang kita coba selesaikan untuk coba mengatur waktunya. Kalau efektif nanti kita akan coba tata lebih baik lagi,” kata dia.

Kuncoro tak menampik dalam beberapa hari ini memang terjadi penumpukan sampah di sejumlah sudut Kota Yogyakarta dan Sleman. Hal itu terjadi karena TPST Piyungan mengalami penutupan pada 22-23 Oktober 2022 lalu imbas adanya aktivitas pemeliharaan. 

Dia melanjutkan, saat ini beban TPA Piyungan rata-rata mencapai 750 ton dalam sehari. Di masa liburan jumlahnya mengalami peningkatan hingga lebih dari 900 ton.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanfaatkan zona transisi TPA Piyungan seluas 2,1 hektar untuk menampung sampah. 

“Dengan demikian dua zona TPA Piyungan yang biasa digunakan untuk pembuangan akan dihentikan untuk menampung sampah selama proses pemeliharaan berlangsung,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad