Seorang warganet pemilik akun @rngaptraaa membagikan pengalamannya di Instagram usai dipaksa membayar tarif parkir yang yang tidak sesuai harga yang tertera di karcis parkir resmi.
Dalam keterangannya, pungutan liar tersebut terjadi pada Kamis (1/6/2023) di Selatan Pasar Beringharjo, dekat Pasar Sore Klithikan. Ada oknum petugas parkir yang menolak pemberian uang parkir senilai Rp5000 sesuai dengan harga yang tertera di karcis.
Oknum tersebut menyebut “kurang” dan meminta tarif parkir sebesar Rp10.000. Pemilik kendaraan pun memberikan tambahan uang sehingga genap Rp10.000 kepada oknum petugas parkir tersebut.
Merasa tak wajar atas tarif yang diminta oknum tersebut, ia pun meminta bukti karcis yang kemudian diberikan oleh oknum petugas parkir. Karcis yang diterima diperuntukkan Mini Bus dan tarif yang tertera pun Rp.5000.
Pemkot Yogyakarta pun memberikan tanggapan akan kasus ini. Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Gunawan Nugroho Utomo saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023) membenarkan adanya kasus tersebut.
“Mungkin oknum petugas tersebut memanfaatkan kesempatan untuk tindakan kurang baik itu dan mungkin juga dapat karcisnya tidak tahu dari siapa karena karcisnya [yang legal] kan dari TKP malioboro 1,” paparnya.
Menurut Gunawan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban parkir di kawasan Pasar Beringharjo. Pihaknya juga menunggu arahan dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk penanganan kasus tersebut.
“Untuk parkir yang nuthuk ini nanti akan kami follow up informasinya untuk koordinasi lebih lanjutnya. Saya yakin pasti ada tindak lanjut, dan harapannya kedepan tidak ada lagi kasus serupa,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad