Warga Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul, dikejutkan dengan terbongkarnya praktik seorang dokter gadungan. Perempuan berinisial FE (26), asal Sragen, Jawa Tengah, yang berdomisili di Sedayu, selama ini dikenal sebagai dokter oleh warga setempat.
Faktanya, FE hanya lulusan SMA dan sehari-hari membuka bimbingan belajar.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus bermula Juni 2024 ketika korban J mencari terapi untuk anaknya. Atas saran keluarganya, J mendatangi tempat praktik FE yang dipercaya warga sebagai dokter.
“Korban langsung membayar Rp 15 juta untuk terapi. Selanjutnya pelaku terus meminta pembayaran tambahan dengan berbagai alasan,” kata Mirza, Kamis (18/9/2025).
FE sempat mendiagnosis anak korban mengidap mythomania dan HIV. Korban diminta membayar mulai Rp 7,5 juta, deposit Rp 132 juta, biaya psikologi Rp 7,5 juta, hingga pengobatan HIV Rp 320 juta.
Korban bahkan menyerahkan sertifikat tanah setelah FE mengaku telah menalangi Rp 46,95 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 538,9 juta.
Kecurigaan muncul September 2025 saat korban mengecek ke RSUP dr. Sardjito, tempat FE mengaku bekerja, namun namanya tidak tercatat. Hasil tes HIV anak korban di PKU Gamping juga negatif. Korban kemudian melapor ke polisi.
“Pelaku kami amankan 5 September 2025 di Pedusan, Sedayu. Dari pengakuan, pelaku bukan dokter, hanya lulusan SMA. Barang bukti yang disita mulai dari pakaian dokter, alat medis, obat-obatan, hingga ponsel iPhone,” ujar Mirza.
FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara serta UU No.17/2023 tentang Kesehatan Pasal 439 atau 441 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Dalam pemeriksaan, FE mengaku terobsesi menjadi dokter sejak kecil. “Cita-citanya dokter, tapi tidak pernah kuliah. Ilmu saya belajar dari internet,” ucapnya. (*)














