Satu Pelajar Diproses Satresnarkoba karena Bawa Pil Koplo Dalam Aksi Konvoi dan Penyerangan SMK Muga

0
211
Ilustrasi pil Yarindo. (istimewa)

Buntut aksi konvoi dan provokasi yang dilakukan sekelompok pelajar di Kota Jogja pada Senin (13/5/2024), satu pelajar terjaring membawa obat berbahaya jenis pil koplo berjenis pil Yarindo.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, mengungkapkan bahwa dari tujuh pelajar yang ditangkap, satu di antaranya kedapatan membawa empat butir pil koplo, dengan dua butir sudah dikonsumsi dan dua lainnya masih dibawa saat konvoi.

“Satu pelajar yang membawa pil tersebut dibawa ke Satresnarkoba untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Probo saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (14/5/2024).

Enam pelajar lainnya yang ditangkap dibebaskan setelah orang tua mereka dipanggil ke Polresta Jogja. Mereka harus membuat pernyataan dan akan dibina lebih lanjut bersama pihak lingkungan setempat.  

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan beberapa benda yang diduga senjata seperti tongkat pemukul dan gir, namun benda tersebut ditemukan sudah terbuang di lokasi kejadian.

Selain ketujuh pelajar tersebut, polisi juga sempat membawa 23 pelajar lainnya ke Polresta untuk diperiksa. Namun, setelah pemeriksaan, mereka dibebaskan karena tidak ditemukan barang bukti kepemilikan narkoba atau senjata tajam.

Kasus kepemilikan pil koplo oleh salah satu pelajar ini menjadi sorotan dalam aksi konvoi dan provokasi yang berujung pada tindakan anarkis dari sekelompok pelajar di Kota Jogja.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad