Satpol PP DIY kembali melakukan penyegelan terhadap salah satu perumahan yang berdiri tanpa izin di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Perumahan berkonsep vila bernama Kandara Village ini dikembangkan PT. Indonesia Internasional Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) seluas 39.595 meter persegi.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali. Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin.
“Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah,” kata dia Selasa (16/5/2023).
“Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara,” tuturnya.
Noviar mengungkapkan di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023.
“Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi mengatakan pengembang tidak kooperatif sejak awal. Dari data terkonfirmasi pembangunan properti ini tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2017.
“Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp 190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp 190 juta,” terangnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat apabila ingin berinvestasi properti agar memastikan secara keseluruhan terlebih dahulu. Artinya semua informasi harus dicek sampai dengan status hingga kepemilikan tanah karena jika tidak jelas bisa merugikan diri sendiri.