Seorang pria berinisial K (38) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri uang dari kotak infaq di Mushola Al Hikmah, Yogyakarta pada 15 Februari 2024. K, residivis kasus penggelapan sepeda motor di Cilacap, terciduk sedang berjongkok di dekat kotak infaq dan berusaha mengambil uang menggunakan lidi.
Kejadian ini terungkap berkat kecurigaan Suhartinah, seorang warga yang kebetulan melintas dan melihat sepasang sandal di depan mushola dan seorang pria di pojok kamar mandi. Bersama polisi dan dua saksi lain, Hartoyo dan Budi Raharjo, Suhartinah menemukan K sedang beraksi dan berhasil membekuknya.
Dari tangan K, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 452.000,- yang telah diambilnya dari kotak infaq. Kepada polisi, K mengaku telah beberapa kali mencuri uang dari kotak infaq di berbagai masjid dan mushola. Ia mencari lokasi sasaran melalui Google Maps dan mendatangi lokasi tersebut dengan menyewa ojek online.
“Yang miris, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berjudi slot online. Jadi, dia berbuat dosa untuk melakukan dosa lain,” ungkap Iptu Imam Sutrisna, Kanit Reskrim Polsek Banguntapan kepada wartawan Selasa (12/3/2024).
Dari riwayat perjalanan K di ponselnya, tercatat puluhan masjid yang telah ia kunjungi. Hal ini membuat polisi menduga bahwa K telah melakukan aksinya di lebih banyak tempat.
Kini, K dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang disita termasuk alat-alat yang digunakan untuk pencurian dan uang tunai yang dicuri.
Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa judi online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Masyarakat diimbau dapat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat ibadah.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad