Pemuda Pelempar Molotov ke Pos Polisi Ditangkap, Motif Ikut-Ikutan di Medsos

0
2
Dua pelaku yang terlibat dalam pelemparan molotov ke Pos Polisi di Yogyakarta. (istimewa)

Polresta Jogja mengungkap motif di balik aksi pelemparan molotov ke sejumlah pos polisi di wilayah Kota Jogja dan Sleman. Pelaku utama, ARS alias Kopul (21), mengaku terdorong melakukan aksi itu hanya karena terpengaruh unggahan di media sosial.

“Motif pelaku adalah ikut-ikutan setelah melihat di media sosial adanya perusakan di beberapa kantor kepolisian. Tanpa alasan jelas, ia melempar molotov dan batu ke pos polisi,” ungkap Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Aksi tersebut terjadi pada Kamis (4/9) sekitar pukul 05.20 WIB, menyasar Pos Polisi Pingit (Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Jogja), Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung.

ARS berperan sebagai pelempar molotov, sementara DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul, membantu membuat bahan peledak rakitan itu. 

Polisi menyita barang bukti berupa botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain, pakaian yang digunakan pelaku, hingga sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

Setelah dilakukan penyelidikan ilmiah, identitas pelaku terungkap. Tim gabungan kemudian menggerebek rumah ARS di Godean, Sleman, Rabu (10/9) dini hari. 

Meski sempat tidak berada di rumah, ARS akhirnya menyerahkan diri di Mako Polresta pada pukul 10.00 WIB. Beberapa jam kemudian, DSP juga diamankan di tempat yang sama.

ARS dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan DSP dikenai pasal serupa ditambah Pasal 56 KUHPidana terkait peran membantu, dengan ancaman hukuman maksimal sepertiga dari pelaku utama.

Pandia menegaskan Polresta Jogja tidak akan memberi ruang bagi tindakan provokatif maupun anarkis. 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga Jogja tetap aman, damai, dan penuh persaudaraan,” ujarnya. (*)