Pemda DIY Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dengan Kenaikan Signifikan

0
160
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 di kabupaten/kota DIY di Kompleks Kepatihan. (zukhronnee muhammad)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). 

Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa UMK tahun 2024 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota. 

Dengan masukan dari dewan pakar, akademisi, maupun perguruan tinggi sehingga menggunakan rasionalisasi yang sudah diupayakan melalui yang sudah dilakukan saat penetapan UMP. 

“Sehingga angka angka itu bisa menderek upah untuk para pekerja. Sehingga bisa lebih dari 5 persen kenaikannya,” imbuhnya.

Hasil perhitungan UMK di DIY menunjukkan besaran yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024, yang sebesar Rp 2.125.897,1.

Berikut adalah penetapan UMK 2024 untuk beberapa wilayah di DIY:

1. Kota Yogyakarta: Rp 2.492.997,00 (naik 7,24% dari UMK 2023)
2. Sleman: Rp 2.315.976,39 (naik 7,25% dari UMK 2023)
3. Bantul: Rp 2.216.463,00 (naik 7,26% dari UMK 2023)
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.207.736.95 (naik 7,67% dari UMK 2023)
5. Gunung Kidul: Rp 2.188.041.00 (naik 6,77% dari UMK 2023)

Keputusan penetapan UMK 2024 memperhatikan kebutuhan atas upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di DIY dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kontributor: Zukhronee Muhammad